BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Perairan Sumut 10-12 Desember

2026-02-02 05:48:00
BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Perairan Sumut 10-12 Desember
      - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan gelombang laut setinggi empat meter berpotensi terjadi di sejumlah perairan Sumatera Utara (Sumut) mulai 10 hingga 12 Desember 2025.Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan Rizki Fadhillah Pratama Putra di Kota Medan, pada Selasa , mengatakan gelombang setinggi empat meter itu berpotensi terjadi di perairan barat Kepulauan Batu, perairan barat Kepulauan Nias, dan Samudra Hindia barat Kepulauan Nias."Selain itu gelombang laut setinggi 2,5 meter berpotensi terjadi di perairan timur Kepulauan Nias dan perairan Kepulauan Batu," kata Rizki, seperti dikutip dari Antara.Baca juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi akibat Bibit Siklon 91S, Sejumlah Wilayah Laut Diminta WaspadaRizki kemudian menyebutkan bahwa Bibit Siklon 915 di Samudra Hindia barat daya Lampung yang memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang.Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara, kata dia, umumnya bergerak dari barat laut hingga timur laut dengan kecepatan angin berkisar 4-25 knot.Namun di wilayah Indonesia bagian selatan, dikatakannya, pola angin umum bergerak dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan angin berkisar 6 -25 knot.Menurut Rizki, kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan bagi perahu nelayan, apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.Selain itu, angin kencang dan gelombang tinggi tersebut berbahaya bagi kapal tongkang, apalagi kecepatannya mencapai 16 knot dan tingginya mencapai 1,5 meter.Ia juga mengatakan bahwa ada potensi bahaya bagi kapal feri, apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.Baca juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Pada 9–12 Desember 2025, Dipicu Bibit Siklon 91S


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 03:34