Adies Kadir Susul Sahroni cs Hadiri Sidang Putusan MKD DPR

2026-02-03 01:52:37
Adies Kadir Susul Sahroni cs Hadiri Sidang Putusan MKD DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir turut menghadiri sidang putusan MKD DPR hari ini. Kehadiran Adies menyusul empat anggota lainnya yang sudah hadir lebih dulu.Sidang digelar di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Adies tiba di ruang sidang sekitar pukul 12.02 WIB.Sementara itu, empat anggota nonaktif telah hadir lebih dulu, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach.Sidang dipimpin oleh ketua majelis sekaligus Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Saat ini MKD masih membacakan pokok-pokok perkara dan keterangan para saksi dan ahli.Sebagai informasi, MKD menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif hari ini. Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II.Sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif digelar MKD pada Senin . Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat sidang tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.Lihat juga Video: Sahroni, Nafa Urbach, Hingga Uya Kuya Disidang MKD, Pakar Bicara Pendidikan Kader Partai[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:55