BPS: Pekerja Formal di Indonesia Naik, Tapi Mayoritas Masih Berpendidikan Rendah

2026-02-01 00:37:52
BPS: Pekerja Formal di Indonesia Naik, Tapi Mayoritas Masih Berpendidikan Rendah
JAKARTA, - Struktur tenaga kerja Indonesia terus berubah. Jumlah pekerja formal meningkat, namun mayoritas pekerja masih didominasi oleh lulusan sekolah dasar ke bawah. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), Moh. Edy Mahmud, mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025 terdapat 146,54 juta orang penduduk yang bekerja, dengan 38,74 persen di antaranya berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Dibandingkan setahun sebelumnya, penduduk bekerja berstatus buruh, karyawan, atau pegawai mengalami penambahan terbanyak, yaitu sebesar 0,65 juta orang. “Pada Agustus 2025, dari sebanyak 146,54 juta orang penduduk yang bekerja, sebesar 38,74 persen diantaranya berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai,” ujar Edy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu . Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Kuartal III-2025, BPS: Siklus Musiman Sementara itu, pekerja keluarga tanpa upah justru menurun sekitar 0,30 juta orang, mencerminkan pergeseran tenaga kerja ke arah sektor formal. Secara keseluruhan, proporsi pekerja formal naik menjadi 42,20 persen dari total penduduk bekerja, menunjukkan tren positif terhadap penciptaan lapangan kerja yang lebih layak. Namun, tantangan besar masih terlihat dari sisi pendidikan tenaga kerja. Sebanyak 34,75 persen pekerja di Indonesia masih berpendidikan SD ke bawah, sementara hanya 13,06 persen yang berpendidikan diploma atau lebih tinggi. “Sejalan dengan peningkatan penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai, proporsi pekerja formal per Agustus 2025 mengalami peningkatan menjadi sekitar 42,20 persen dari total penduduk yang bekerja,” paparnya. Baca juga: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang, TPT Agustus 2025 Sentuh 4,85 Persen Dari sisi jam kerja, sekitar 98,65 juta orang atau 67,32 persen merupakan pekerja penuh dengan durasi kerja lebih dari 35 jam per minggu. Namun, angka ini menurun 0,75 persen poin dibanding Agustus 2024. Dengan demikian, proporsi pekerja dengan jam kerja tidak penuh yaitu antara 1-30 jam selama seminggu sebesar 32,68 persen atau sekitar 47,89 juta orang. “Di antara pekerja yang tidak penuh, tingkat setengah pengangguran yaitu bekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam dalam seminggu dan masih berusaha untuk mencari pekerjaan mengalami penurunan menjadi 7,91 persen dari sebelumnya 7,99 persen pada bulan Agustus tahun 2024,” kata Edy.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 19:59