32 Persen Tanah di Kalteng Belum Bersertifikat, Menteri ATR Nusron Minta Pemda Gratiskan BPHTB

2026-01-11 15:05:54
32 Persen Tanah di Kalteng Belum Bersertifikat, Menteri ATR Nusron Minta Pemda Gratiskan BPHTB
PALANGKA RAYA, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tanah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang belum memiliki sertifikat.Salah satu penyebab utama dari fenomena ini adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa di Kalteng, sekitar 32 persen tanah masih belum bersertifikat.Baca juga: 547.590 Hewan Bakal Disembelih, Jateng Punya 95 RPH dan 669 TPH Bersertifikasi Halal untuk Potong Hewan Kurban"Yang sudah terdaftar (di database BPN) itu ada 72 persen, tapi yang telah bersertifikat baru 67 persen, artinya ada 32 persen yang belum bersertifikat," ungkap Nusron Wahid saat rapat koordinasi mengenai isu pertanahan Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis .Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa data tersebut juga menunjukkan 5 persen orang yang sudah memiliki peta bidang tanah dalam database BPN, tetapi sertifikatnya belum terbit."Biasanya yang begini belum mampu membayar BPHTB," imbuhnya.Dalam upaya mempercepat legalitas hak atas tanah masyarakat, Nusron mengusulkan kepada kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggratiskan BPHTB.Baca juga: BGN Minta Dinkes Tak Asal Terbitkan SLHS, SPPG Bersertifikat Bisa Dituntut jika Ada Kasus Keracunan"Oleh karena itu permintaan kami, mohon untuk warga miskin ketika mensertifikatkan tanah BPHTB-nya digratiskan, toh ini untuk rakyat bapak, nanti mereka yang memilih bapak juga kalau mereka dapat manfaat," jelasnya.Nusron menekankan bahwa kebijakan penggratisan BPHTB ini ditujukan khususnya untuk warga miskin ekstrem yang membutuhkan legalitas hak atas tanah tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar BPHTB."Terutama untuk keluarga miskin ekstrem yang berada dalam desil 1 maupun desil 2," tuturnya.Baca juga: Karangsari Tak Lagi Masuk Kawasan Kumuh Kendal, Nusron Wahid: Sekarang Sudah BersertifikatDiketahui bahwa BPHTB adalah pajak atau pungutan negara yang kini dikelola oleh pemerintah daerah, yang wajib dibayarkan saat terjadi transaksi atau peristiwa hukum yang mengakibatkan seseorang atau badan memperoleh hak atas properti berupa tanah dan/atau bangunan.Hasil dari pungutan ini akan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pembangunan daerah tersebut.“Tolong masyarakat nanti ketika mensertifikatkan tanah, BPHTB-nya digratiskan,” pungkas Nusron.


(prf/ega)