PB SEMMI: Polri Terapkan Equality Before the Law di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

2026-02-05 01:56:50
PB SEMMI: Polri Terapkan Equality Before the Law di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra menilai kasus tudingan ijazah palsu sudah sesuai dengan prinsip hukum equality before the law. Bintang juga menyatakan PB SEMMI mendukung Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo dkk."Kami dari PB SEMMI mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan profesional. Polri telah menerapkan prinsip hukum equality before of the law dalam hal penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs," ujar Bintang kepada wartawan, Selasa .Dia mengatakan penetapan tersangka Roy Suryo dkk merupakan upaya penegakan hukum murni. Sebab, menurutnya tindakan Roy Suryo dkk sudah keterlaluan."Apa yang dilakukan terhadap Roy Suryo Cs merupakan penegakan hukum murni," katanya.Dia menilai Roy Suryo dkk harus ditindak tegas agar masyarakat hati-hati dalam bermedia sosial. Dia juga mengingatkan Indonesia adalah negara hukum."Tersangkanya Roy Suryo Cs harus bisa memberikan pelajaran penting bagi kita agar harus dewasa dan bijak dalam bermedia sosial, dan melakukan tindakan karena negara ini adalah negara hukum," katanya.Bintang pun meminta Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum menyeluruh. Dia mendesak Polda Metro juga mengusut dugaan ijazah palsu milik salah satu tersangka."Kami juga menekankan prinsip penegakan hukum harus menyeluruh, kami mendengar terdapat salah satu tersangka malah memiliki ijazah palsu. Kami mendesak agar kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.5 Tersangka klaster pertama:1.⁠ ⁠ES2.⁠ ⁠KTR3.⁠ ⁠MRF4.⁠ ⁠RE5.⁠ ⁠DHLKlaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).3 Tersangka klaster kedua:1.⁠ ⁠RS2.⁠ ⁠RHS3.⁠ ⁠TTTersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang."Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini."Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan."Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat .Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum."Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.Simak juga Video: Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 01:29