Dampak Cuaca Ekstrem di Salatiga: 24 Rumah dan 7 Sekolah Rusak

2026-02-03 03:18:41
Dampak Cuaca Ekstrem di Salatiga: 24 Rumah dan 7 Sekolah Rusak
SALATIGA, - Dampak cuaca eksrem di Salatiga sudah teridentifikasi. Akibat hujan angin yang menerjang Selasa, kemarin, 24 rumah dan tujuh sekolah dilaporkan mengalami kerusakan.Kepala Pelaksana BPBD Kota Salatiga, Roy Anjar Miftahul Umami, mengatakan, hujan disertai angin kencang menghantam 42 titik.Sejumlah 25 titik di antaranya telah tertangani."Tim gabungan BPBD, TNI-Polri, PMI, relawan, dan masyarakat bekerja dari setelah kejadian sekitar pukul 11.30 WIB sampai malam ini (Selasa malam). Kalau belum selesai, akan dilanjutkan besok pagi (Rabu, 5/11/2025)," ujarnya saat dihubungi melalui telepon Selasa malam.Baca juga: Hujan Setengah Jam di Salatiga Rusak Rumah Warga, Pohon Tumbang di Berbagai TempatRoy mengatakan, dari seluruh kejadian di Kota Salatiga, terjadi kerusakan pada 24 rumah dan tujuh sekolah.Bantuan logistik sudah dikirimkan. "Untuk dorongan bantuan logistik juga sudah dikirimkan, sebanyak lima paket logistik dari BPBD dan dua paket dari Dinas Sosial," ungkapnya.Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu waspada di tengah cuaca ekstrem."Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada karena ancaman bencana akibat cuaca ekstrem masih mengintai. Hindari lokasi rawan atau pohon yang bisa roboh sewaktu-waktu," kata Roy.Baca juga: Empati Sejak Dini: Cerita Anak-anak Salatiga Lawan Perundungan Lewat Konferensi ‘Find The CodeKapolres Salatiga, AKBP Veronica mengatakan, belasan pohon tumbang di berbagai titik wilayah, terutama di Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti."Begitu mendapat laporan, kami segera turunkan tim dari polres dan polsek jajaran untuk mengevakuasi pohon tumbang serta membantu warga terdampak. Kami pastikan seluruh akses jalan kembali aman dan bisa dilalui,” katanya.Veronica mengatakan, Polres Salatiga bersinergi dengan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, serta relawan masyarakat. Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong warga."Sinergi seperti inilah yang harus terus dijaga agar setiap kejadian bisa direspons cepat, tepat, dan humanis," katanya."Untuk kerugian masih dalam pendataan, namun yang pasti puluhan juta rupiah, karena ada beberapa rumah yang tertimpa pohon," imbuhnya.Baca juga: Modal Tak Kunjung Balik, Anggota Koperasi BLN di Salatiga Dikabarkan Masuk RSJSementara itu, Kasat Samapta Polres Salatiga, AKP Samino, menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil menyingkirkan material pohon di beberapa titik yang menghambat lalu lintas, termasuk di Jalan Hasanudin dan JLS Kecandran yang sempat tertutup total.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 03:23