Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
2026-02-03 10:57:49
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-03 11:01
| 2026-02-03 10:30
| 2026-02-03 10:30
| 2026-02-03 09:56
| 2026-02-03 09:37










































