TULISAN saya sebelumnya tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada awal bencana di Sumatera menegaskan satu masalah kunci: negara kerap ragu bergerak cepat karena komando dan keputusan tidak segera muncul.Tulisan ini berangkat dari temuan tersebut dan memperluas analisis ke ranah kebijakan, dengan menyoroti bagaimana miskonsepsi tentang status darurat bencana dan masuknya bantuan asing ikut membentuk keraguan itu.Bencana banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah Sumatera memperlihatkan pola lama yang belum dibenahi.Perdebatan publik justru tersedot pada soal status bencana, sementara masyarakat membutuhkan pertolongan cepat.Dalam situasi seperti ini, isu masuknya bantuan asing sering dipahami secara keliru, seolah-olah bantuan internasional hanya boleh hadir setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden.Padahal, jika ditelusuri secara jernih, kerangka hukum kebencanaan Indonesia tidak pernah menempatkan status nasional sebagai prasyarat kemanusiaan. Yang menjadi kunci adalah fase tanggap darurat, komando negara, dan koordinasi yang jelas—bukan label administratif.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan tanggung jawab negara dalam menangani bencana serta membuka ruang penerimaan bantuan internasional sesuai peraturan perundang-undangan.Baca juga: Belajar dari Gubernur AcehTidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa bantuan internasional baru boleh masuk setelah penetapan status bencana nasional. Penjabaran teknis justru diatur lebih rinci melalui dua peraturan pemerintah: PP Nomor 21 Tahun 2008 dan PP Nomor 23 Tahun 2008.PP Nomor 23 Tahun 2008 secara tegas menempatkan fase tanggap darurat sebagai konteks utama keterlibatan bantuan internasional. Regulasi ini tidak mengenal istilah “bencana nasional” sebagai prasyarat.Dalam Pasal 8 ditegaskan bahwa pada saat tanggap darurat, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung, dengan kewajiban pelaporan dan berada di bawah persetujuan serta komando BNPB. Ukurannya adalah kebutuhan tanggap darurat, bukan status administratif wilayah.Dengan demikian, dari sisi hukum, persoalannya bukan boleh atau tidaknya bantuan asing, melainkan siapa yang memegang komando dan bagaimana mekanisme negara dijalankan.Bantuan internasional dalam fase ini tetap berada di bawah kendali negara dan tidak boleh membawa kepentingan politik maupun keamanan.Di sisi lain, PP Nomor 21 Tahun 2008 menjelaskan fungsi Status Keadaan Darurat Bencana sebagai instrumen tata kelola.Status ini ditetapkan sesuai tingkatan bencana: Presiden untuk nasional, gubernur untuk provinsi, dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota.Artinya, penetapan tanggap darurat oleh gubernur pada skala provinsi sudah sah dan cukup secara hukum. Tidak ada kewajiban menunggu keputusan presiden untuk membuka ruang bantuan internasional.
(prf/ega)
Bantuan Asing dan Status Darurat Bencana
2026-01-12 12:42:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:47
| 2026-01-12 11:31
| 2026-01-12 11:24
| 2026-01-12 10:32










































