Jurnalis detikcom Raih Humas Kemenag Award 2025 Penguatan Literasi Keagamaan

2026-01-13 10:10:56
Jurnalis detikcom Raih Humas Kemenag Award 2025 Penguatan Literasi Keagamaan
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Humas Kemenag Award 2025. Jurnalis detikcom menjadi salah satu peraih anugerah Humas Kemenag 2025 award.Penganugerahan Humas Kemenag Awards 2025 digelar di Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Jurnalis detikcom Haris Fadhil mendapat anugerah Humas Kemenag 2025 kategori Penguatan Literasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Serta Kehidupan Beragama.Anugerah Humas Kemenag Award 2025 juga diberikan kepada media lain seperti LKBN Antara, TVRI, Radio Republik Indonesia (RRI), Kompas TV, Rakyat Merdeka, MNC TV, Beritasatu, Indoposco, Times Indonesia, Parahyangan Post dan Kedaulatan Rakyat.Selain itu, Humas Kemenag Award 2025 juga dianugerahkan kepada satuan kerja Kemenag. Ada sejumlah kategori penghargaan untuk jajaran internal Kemenag yang berperan dalam menyampaikan program Kemenag secara inovatif dan kreatif.Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada jajaran Humas Kemenag. Nasaruddin mengatakan seluruh jajaran Kemenag telah bekerja keras untuk melayani publik."Selama motto kita ikhlas beramal itu, kita akan di-back up kekuatan Yang Maha Hebat," ujarnya.Dia mengajak jajaran Kemenag untuk bekerja ikhlas. Dia mengatakan jajaran Kemenag tak boleh sombong meski mendapat apresiasi."Karena kalau orang menikmati pujian, selesai prestasinya," ujarnya.Nasaruddin mengatakan apresiasi yang didapat Kemenag merupakan hasil kerja tim. Dia juga menyebut apresiasi didapat karena publik memahami program Kemenag dengan baik."Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media. Terhadap prestasi Kemenag itu semua terwujud karena masyarakat memahami apa yang kita lakukan," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 09:50