Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD

2026-01-12 05:47:50
Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terkait lima anggota DPR nonaktif. Ahmad Sahroni hingga Surya Utama (Uya Kuya) selaku anggota DPR nonaktif itu berkomentar setelah keluar putusan MKD.Ada lima teradu anggota DPR nonaktif yang disidang MKD. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.MKD memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tak mendapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, , yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik."Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.Adies Kadir diminta MKD berhati-hati dalam menyampaikan informasi, buntut kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Uya Kuya juga dinyatakan tak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan."Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," katanya.Kendati demikian, MKD DPR menyatakan tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach teradu II, Eko Patrio teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V, melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda.Putusan terhadap Nafa Urbach:1. Terbukti melanggar kode etik DPR2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.Putusan terhadap Eko Patrio:1. Terbukti melanggar kode etik DPR2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.Putusan terhadap Ahmad Sahroni:1. Terbukti melanggar kode etik DPR2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem."Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan. Selain itu, MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR. "Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang Daradjatun.MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta4. Ahli hukum Satya Adianto5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar8. Ahli media sosial Ismail Fahmi Sahroni menerima sanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Dia menerimanya dengan lapang dada."Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu .Sahroni mengatakan bakal mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Sahroni menyebut akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya."Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ungkapnya. Uya Kuya aktif kembali setelah keluar putusan MKD. Uya Kuya mengatakan keputusan MKD profesional sesuai dengan bukti-bukti."Menurut saya, sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya seusai sidang putusan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu .Uya Kuya menyebut akan belajar dari peristiwa Agustus lalu yang berujung kericuhan dan penjarahan rumahnya. Uya Kuya menghargai keputusan akhir MKD."Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar," sambungnya.Lihat juga Video: Kilas Balik Kasus Sahroni, Eko, Nafa hingga Berujung Disanksi MKD[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)