Cara Memberi Jalan Kendaraan Prioritas Saat Lalu Lintas di Tol Macet

2026-01-13 12:02:53
Cara Memberi Jalan Kendaraan Prioritas Saat Lalu Lintas di Tol Macet
SOLO, - Mobilitas kendaraan keluar Jakarta diprediksi mencapai 2,9 juta kendaraan selama periode H-7 hingga H+3, 18 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026. Lalu lintas padat ini berpotensi menimbulkan kemacetan dalam skema terburuk.Pada kondisi macet, ruas jalan tol bisa saja dipenuhi oleh antrean kendaraan. Sehingga, tak ada lajur khusus untuk kendaraan prioritas atau dalam kondisi darurat.Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Centre (RDC) mengatakan saat kondisi macet di jalan tol, pengguna jalan tetap bisa memberikan jalan kepada kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran.Baca juga: Cek Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Saat Libur Nataru“Pengemudi non-prioritas wajib untuk memberi jalan dengan bergeser ke kiri atau ke kanan, Ini memungkinkan karena lebar lajur jalan di tol cukup besar,” ucap Marcell kepada , Senin .Saat lalu lintas di jalan tol macet, arus lalu lintas berubah dari flow-based menjadi queue-based, karena semua jalur berubah menjadi antrean.“Tak ada lajur khusus untuk kendaraan prioritas atau untuk mendahului, misal dengan mengosongkan lajur paling kanan, kenapa lajur kanan tetap harus diisi saat macet, karena seluruh jalur menjadi antrian,” ucap Marcell.Baca juga: Titik Rekayasa Lalu Lintas dan Contraflow di Jalan Tol Saat NataruKompas.com/Ridho Danu Prasetyo Situasi arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat saat massa buruh membubarkan diri, Senin soreSehingga, tidak ada jalur yang berfungsi untuk mendahului dan tidak ada kendaraan yang dapat mendahului. Selain itu, mengosongkan satu lajur malah akan memperparah kemacetan, karena mengurangi kapasitas jalan.Jadi, pengguna jalan tol tetap harus memberikan jalan kepada kendaraan prioritas ketika lalu lintas di jalan tol macet, dengan cara agak menepi ke kanan atau ke kiri, sehingga terbuka lajur khusus dalam kondisi darurat.


(prf/ega)