KPK Resmi Tahan 2 Anggota DPRD OKU Terkait Korupsi PUPR

2026-02-01 21:47:18
KPK Resmi Tahan 2 Anggota DPRD OKU Terkait Korupsi PUPR
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis .Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang; dan pihak swasta Mendra SB.“Malam ini, penyidikan melakukan upaya paksa penahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.Baca juga: Pimpinan DPRD OKU hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Terkait Korupsi PUPRAsep menjelaskan, penahanan terhadap mereka merupakan pengembangan perkara sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).“Waktu itu, saat tangkap tangan, ada beberapa pihak yang saat itu kita amankan. Karena kurangnya kecukupan alat bukti, sehingga dikembalikan,” jelas dia.Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti tambahan sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka.Baca juga: Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana BesokSebelum penahanan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka baru kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis .“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan atas nama PWT selaku Wakil Ketua DPRD OKU, RBV selaku anggota DPRD OKU, AMT alias AN, serta MSB selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA.Pemeriksaan terhadap empat tersangka dilakukan di Polda Sumsel.Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025.Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M.Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M.Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.Pada 28 Oktober 2025, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut.Mereka adalah anggota DPRD Parwanto, Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 19:57