- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah menjadi sorotan publik setelah dikabarkan berangkat umrah di saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.Informasi keberangkatannya viral di media sosial dan memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang terdampak bencana.Sebelum berangkat, Mirwan diketahui telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor Aceh Selatan, yang diterbitkan pada 27 November 2025.Dokumen itu menegaskan bahwa daerah tersebut membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.Baca juga: Takengon Aceh Terisolasi, RSUD Daru Beru Kekurangan Oksigen dan Air BersihDi tengah gelombang kritik, Mirwan membantah tudingan bahwa dirinya mengabaikan keselamatan warganya.Ia menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi, dan dilakukan setelah memastikan penanganan bencana berjalan sebagaimana mestinya.Keputusan Mirwan tetap berangkat umrah di tengah situasi darurat ini menuai beragam respons dari pejabat dan publik. Baca juga: Aceh Tamiang Disebut Kota Zombie usai Disapu Banjir, Ini 5 Fakta KondisinyaKeputusan Mirwan tetap berangkat umrah memicu perdebatan publik, terutama karena dianggap tidak sejalan dengan situasi darurat yang semestinya membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan di lapangan.Berikut sejumlah fakta terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan tersebut di tengah banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.Baca juga: Suara Warga Aceh demi Pemulihan Langsa dan Tamiang...Kepergian Mirwan ke Tanah Suci bukan hanya memicu perhatian publik, tetapi juga mendapat respons dari pemerintah pusat.Mendagri Tito Karnavian disebut langsung menghubungi Mirwan untuk meminta penjelasan karena ia bepergian saat Aceh Selatan masih berstatus tanggap darurat.Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, klarifikasi itu mengungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menolak permohonan izin ke luar negeri.Mirwan pun tidak memperoleh persetujuan dari Mendagri.“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” ujar Benni, dikutip dari Kompas.com.Penolakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
(prf/ega)
Sederet Fakta Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Berangkat Umroh Saat Wilayahnya Banjir
2026-01-12 23:56:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:28
| 2026-01-13 00:19
| 2026-01-12 23:53
| 2026-01-12 23:04
| 2026-01-12 22:26










































