– Pemerintah berkomitmen untuk terus membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru Indonesia pengganti Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.Seiring dengan pembangunan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan kebijakan pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.“Pemindahan ini bukan sekadar relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kami bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujar Wakil Menteri (Wamen) PANRB Purwadi Arianto dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu .Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi usai Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI di IKN, Selasa .Ia menjelaskan, sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga ke IKN melalui proses penapisan yang komprehensif.Baca juga: Kejar Target 2028, Enam Kontrak Proyek Baru di IKN Resmi DitekenSejak Oktober 2024, dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan sumber daya manusia (SDM), serta penataan aset kementerian/lembaga sesuai struktur kabinet baru.“Seiring dengan perubahan struktur kabinet baru, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru agar perpindahan lebih efektif dan efisien,” ucap Purwadi.DOK. Kementerian PANRB Ibu Kota Nusantara (IKN).Proses penapisan terhadap kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan melalui tiga filter utama.Pertama, pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yakni sejauh mana peran lembaga tersebut penting bagi negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.Kedua, identifikasi peran kementerian/lembaga sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan sistem pertahanan serta keamanan.Baca juga: Dukung Peran Pertahanan Negara, Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen CadanganKetiga, analisis risiko, yaitu menilai dampak jika fungsi kementerian/lembaga tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.Pada Januari 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini juga telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN.Penyesuaian itu dilakukan selaras dengan perkembangan terkini terkait penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028. Dengan demikian, tahapan pembangunan dan pemindahan IKN diarahkan untuk mendukung kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.DOK. Kementerian PANRB Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI di IKN, Selasa .Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.Baca juga: Menteri PPN Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional“Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” imbuhnya.Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghadirkan infrastruktur utama, seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP yang ditopang investasi swasta.Tahap tersebut juga memperkenalkan standar bangunan gedung hijau (BGH) dan bangunan gedung cerdas (BGC), serta dilengkapi Command Center berbasis closed-circuit television (CCTV), drone, dan internet of things (IoT) untuk memantau progres pembangunan secara real time.Beberapa proyek multiyears dari tahap pertama tetap berjalan hingga 2025, termasuk pembangunan Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan selesai pada akhir 2025.Baca juga: Bupati Situbondo Larang ASN Beli Makanan Selain Produk UMKM LokalTahap kedua (2025–2028) difokuskan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi pendidikan.
(prf/ega)
Wamen PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Sekadar Relokasi Fisik, tapi Transformasi Cara Kerja Pemerintah
2026-01-12 07:20:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:34
| 2026-01-12 07:23
| 2026-01-12 05:51
| 2026-01-12 05:11










































