SUMENEP, - Sahnan (51), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.Banding ini terkait putusan vonis yang menjatuhkan 20 tahun penjara disertai kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi.Kuasa hukum Sahnan, Muhammad Ali mengatakan, banding ditempuh karena dari putusan PN Sumenep masih terbuka ruang untuk diuji melalui mekanisme hukum lanjutan.“Sesuai hukum acara, setelah putusan di Pengadilan Negeri kemarin, masih ada tiga upaya hukum lagi, yakni banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” kata Ali kepada Kompas.com, Senin .Baca juga: Pengasuh Ponpes Sumenep Cabuli Santri Divonis 20 Tahun Plus Kebiri Kimia dan Dipasang Alat PendeteksiAli menuturkan, keputusan mengajukan banding diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang dinilai belum sejalan dengan pembelaan terdakwa.Langkah tersebut, menurut Ali, merupakan hak kliennya sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum.“Banyak pertimbangan kenapa banding dilakukan. Itu juga merupakan hak klien. Ketika tidak puas dengan hasil putusan,” lanjutnya.Salah satu alasan yang akan diuji dalam banding berkaitan dengan alat bukti visum et repertum.Ali menilai terdapat jarak waktu yang terlalu lama antara peristiwa yang didakwakan dengan pelaksanaan visum terhadap para korban.“Terkait hasil visum et repertum, kejadiannya sudah lama, ada yang 4 tahun dan 5 tahun. Tapi para korban baru divisum di tahun 2025. Pertanyaannya, apakah itu bisa menjadi dasar dakwaan atau BAP?,” tanya Ali.Baca juga: Eksekusi Kebiri Kimia Pengasuh Ponpes di Sumenep Tunggu Pidana 20 Tahun Bui SelesaiDi samping itu, Ali juga meragukan kekuatan visum yang dilakukan bertahun-tahun setelah kejadian.Menurut Ali, visum idealnya dilakukan dalam waktu dekat sejak peristiwa terjadi.“Setahu saya, hasil visum itu paling lama 72 jam. Kalau sampai bertahun-tahun, apakah bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya dia lagi.Selain itu, tim kuasa hukum menilai keterangan para saksi korban tidak seluruhnya saling bersesuaian.Perbedaan tersebut akan dimasukkan dalam memori banding untuk dinilai kembali oleh hakim di tingkat berikutnya.
(prf/ega)
Pengasuh Ponpes Sumenep Ajukan Banding dalam Kasus Pencabulan Santri, Hasil Visum Dipermasalahkan
2026-01-12 14:00:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:39
| 2026-01-12 14:00
| 2026-01-12 13:45
| 2026-01-12 12:18










































