SIKKA, - Aparat Polres Sikka menangkap YT (34), warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT. Sebab, ia merekrut delapan pekerja secara ilegal.Kasus ini terungkap setelah Yoseph Edyson (30), seorang anggota Polri, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu malam.Baca juga: Siswa SD di Sikka Nyaris Diculik OTK, Polisi Buru Pelaku"Yoseph melaporkan adanya aktivitas perekrutan oleh YT, yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur," ujar asat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatar, Selasa .Djafar mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, proses perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti surat persetujuan penempatan (SPP) antarkerja antardaerah AKAD maupun rekomendasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT.Sedikitnya delapan korban telah direkrut oleh pelaku dalam rentang waktu 28 Oktober hingga 4 November 2025, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan.Baca juga: Tak Ada Dokter Kandungan, 4 Pasien Asal Sikka Dirujuk ke Ende dan NagekeoPara korban berasal dari beberapa desa di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, antara lain Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon dan Kringa."Pelaku sudah diamankan dan kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan lain ang terlibat dalam perekrutan ilegal ini," katanya.
(prf/ega)
Rekrut 8 Pekerja secara Ilegal, Seorang Pria di Sikka Ditangkap
2026-01-11 15:18:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:15
| 2026-01-11 15:09
| 2026-01-11 14:30
| 2026-01-11 14:00
| 2026-01-11 13:41










































