Buruh Soroti UMK 2026 untuk Pandeglang dan Lebak: di Bawah KHL

2026-02-05 02:42:57
Buruh Soroti UMK 2026 untuk Pandeglang dan Lebak: di Bawah KHL
SERANG, - Gubernur Banten, Andra Soni, telah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026.UMP ditetapkan naik 6,74 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.100.881,40. Sedangkan UMK kenaikannya bervariatif 5-6 persen.Menanggapinya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, mengaku meski ada kenaikan namun masih tidak sesuai dengan keinginan pekerja atau buruh.Baca juga: Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Naik 0,7 Persen Jadi Rp2,3 jutaSebab, besaran UMP 2026 masih jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata di Provinsi Banten Rp4,2 juta."Kita melihat bahwa masih ada disparitas upah yang sangat jauh untuk kota kabupaten yang ada di provinsi Banten dengan kebutuhan hidup layak, contohnya Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak," kata Intan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu .Meski demikian, Intan tetap menghargai keputusan Dewan Pengupahan dan Pemprov Banten dengan menetapkan adanya kenaikan UMP menjadi di angka 6,74 persen."Kalau yang 6,74 persen itu sebenarnya cukup realistis, meskipun angka kenaikannya cukup jauh dari kebutuhan hidup layak yang ada di provinsi Banten," ujar dia.Baca juga: Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026, Naik 6,74 PersenSedangkan besaran kenaikan UMK, Intan mengapresiasi Gubernur Banten, Andra Soni. Sebab, Andra tidak mengubah rekomendasi dari Kabupaten/Kota."Tidak mengubah sedikit pun rekomendasi dari kota dan juga kabupaten, jadi sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota terkait dengan kenaikan UMK yang ada di provinsi Banten," kata dia.Intan berharap, kenaikan UMP dan UMK di tahun-tahun berikutnya agar lebih signifikan lagi demi mengurangi disparitas di kota kabupaten.Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, mengatakan perjuangan panjang yang dilalui oleh pekerja/buruh di masing-masing daerah mendapatkan hasil sesuai dengan harapan.Sebab, rekomendasi besaran UMK dari kepala daerah masing-masing tidak diubah oleh Pemprov Banten."Kita memastikan rekomendasi kab kota sedikit pun dikurangi, titik komanya jangan dikurangi, itu kerja keras teman-teman di kota/kabupaten, jangan sampai perjuangan disunat di dewan pengupahan provinsi," kata dia.UMK Kabupaten Pandeglang 2026: Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari Rp3.206.640,32.UMK Kabupaten Lebak 2026: Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-02-05 02:16