Perempuan 18 Tahun Tewas di Hotel Cilacap, Pelaku Pria 41 Tahun yang Ditolak Nikah

2026-02-02 11:05:59
Perempuan 18 Tahun Tewas di Hotel Cilacap, Pelaku Pria 41 Tahun yang Ditolak Nikah
CILACAP, - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial PW (18) di salah satu hotel di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.Pelakunya adalah pria berinisial S (41), seorang kontraktor perumahan asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhi Buono menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu .Tersangka diketahui menginap di hotel sejak 28 November 2025. Kemudian, pada 30 November korban datang."Tersangka menginap di hotel sejak tanggal 28 November, kemudian pada tanggal 30 November pukul 18.30 WIB korban datang janjian ketemu," kata Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa .Baca juga: Apa Alasan Kilang Minyak Pertamina Cilacap Dijaga 110 Prajurit dan 2 Rantis Maung Mulai Hari Ini?Diduga, tersangka merasa sakit hati dengan omongan korban. Kapolresta mengatakan, S mengajak korban menikah, namun ditolak."Namun tersangka sakit hati dengan omongan korban. Tersangka mau mengajak nikah, tapi korban tidak mau. Tersangka sudah memiliki istri, sedangkan korban masih single," ujar Budi.Tersangka lantas mencekik, menjambak, dan menekan kepala korban ke lantai hingga lemas.Budi mengatakan, saat dianiaya itu, korban sempat menjerit. Namun tersangka berupaya menutup mulut korban menggunakan jarinya."Saat dicekik, korban sempat menjerit, karena takut diketahui, sehingga tersangka memasukkan jarinya ke mulut korban, sedangkan tangan kanannya menjambak dan menekan ke lantai," kata Budi.Baca juga: TNI AD Mulai Jaga Kilang Pertamina Cilacap: 110 Prajurit Dikerahkan Dilengkapi 2 RantisSetelah korban tak bernapas, tersangka kemudian berniat bunuh diri dengan cara meminum cairan anti nyamuk.Namun, upayanya tidak berhasil lalu ia kembali siuman setelah sempat pingsan."Tersangka minum Baygon dua kali, pertama minum setengah botol lalu muntah lemas. Kemudian, minum sisa cairan Baygon sehingga pingsan," ujar Budi.Baca juga: AKBP Basuki Disebut Sempat Minta Handphone dan Laptop Dosen Untag yang Tewas di Kostel SemarangSetelah sadar, pada keesokan harinya, Senin , tersangka menelepon resepsionis untuk memberitahukan bahwa ada tamu hotel yang meninggal di kamar.Polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap tersangka.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 08:39