SERANG, - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih nekat menggelar pesta kembang api maupun petasan pada saat malam pergantian tahun 2026.Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan."Harapan kami panitia (pesta kembang api) mengerti dan sudah kami sampaikan agar mereka mau tertib, akan kami peringatkan jika tidak tertib. Ada yang melanggar akan kami tindak tegas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Hengki kepada wartawan.Baca juga: Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, PHRI DIY: Hotel Alihkan Galang Donasi untuk SumateraHengki pun mengajak masyarakat Banten untuk mengganti pesta kembang api dengan kegiatan positif seperti menggelar doa bersama untuk Sumatera.Dengan harapan, lanjut Hengki, para korban bencana alam di sejumlah daerah dapat bangkit dan pulih kembali."Kami ajak semua untuk kegiatannya doa bersama baik di surau, di masjid, di lingkungan masyarakat untuk mendoakan saudara kita yang ada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar dia.Menurutnya, larangan pesta kembang api atau petasan juga sebagai bentuk empati, keprihatinan bagi masyarakat di Sumatera yang sedang tertimpa musibah.Baca juga: Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Polisi Indramayu Sisir Toko Kelontong yang Jual Petasan"Kami menyampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta kembang api akhir tahun di hotel, di lingkungan masyarakat, dan di alun-alun, kami mengajak tidak (pesta) kembang api. Sebaiknya dengan doa bersama, di masjid di mushala," ujar dia.Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan surat edaran dibuat dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah di wilayah Sumatera."Menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatera," ujar Andra.Untuk itu, Andra meminta kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjutinya dengan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat.Selain itu, Kepala Daerah diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
(prf/ega)
Kapolda Banten soal Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru: Pelanggar Kami Tindak
2026-01-12 06:34:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:17
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 05:08
| 2026-01-12 04:44










































