Kemenhub: Perpres Ojek Online Masih dalam Pembahasan

2026-01-12 03:48:53
Kemenhub: Perpres Ojek Online Masih dalam Pembahasan
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) masih dalam proses pembahasan.Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai progres penyusunan aturan tersebut.Namun, perkembangan detail mengenai regulasi tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).Baca juga: GoTo Dukung Rencana Pemerintah Terbitkan Perpres Ojek Online“Bahasannya sepertinya sudah (berjalan), tapi saya tidak bisa jawab. Harus ditanya ke Dirjen Darat,” ujar Risal saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu malam.Ia menegaskan, seluruh proses teknis pembahasan Perpres ini berada di bawah koordinasi Ditjen Hubdat, sehingga pihaknya belum dapat memastikan waktu penyelesaian maupun substansi aturan yang dibahas.Sebelumnya, dari sisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aturan ini sedang dalam tahap pembahasan dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait.Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Perpres mengenai ojol ini bisa diterbitkan pada tahun 2025, meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat .Adapun Perpres Ojek Online menjadi sorotan publik karena diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi dan perusahaan aplikasi transportasi daring.Baca juga: Kata Bos Danantara, Transportasi Publik Tak Melulu soal Untung Rugi


(prf/ega)