JAKARTA, – Aksi paksa tiga orang debt collector yang merampas mobil seorang sopir taksi online di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, akhirnya berujung pada penangkapan.Peristiwa itu terjadi saat korban tengah mengantar jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara.Ketiga pelaku, berinisial YA, DMK, dan CED, kini ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Selasa .Baca juga: Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara SoettaBerdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa.Aksinya itu menimbulkan keresahan di kalangan warga, khususnya pengguna jasa transportasi di sekitar bandara.Untuk itu, polisi langsung meningkatkan penjagaan dan melakukan penindakan di lokasi.“Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” kata Kompol Yandri Mono.Kanit Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Dicky Sirait, memaparkan kronologi kejadian.Korban, berinisial S, saat itu memarkir kendaraannya setelah mengantar jemaah umrah.Baca juga: Debt Collector Rampas Mobil di Bandara Soekarno-Hatta, 3 Pelaku DitangkapTanpa diduga, ia didatangi sekelompok debt collector yang menuduh mobilnya menunggak cicilan.“Korban dibawa oleh para pelaku menuju sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun, saat di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa," ujar Dicky.Setelah insiden itu, korban kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.Dari laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.Baca juga: Hukum Tegas bagi Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa
(prf/ega)
Aksi Paksa Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksi Online Berujung Penangkapan
2026-01-12 07:39:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 05:38
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 05:13










































