Pengasuh Ponpes Sumenep Cabuli Santri Divonis 20 Tahun Plus Kebiri Kimia dan Dipasang Alat Pendeteksi

2026-01-13 06:24:53
Pengasuh Ponpes Sumenep Cabuli Santri Divonis 20 Tahun Plus Kebiri Kimia dan Dipasang Alat Pendeteksi
SUMENEP, - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta tindakan kebiri kimia selama 2 tahun kepada Sahnan (51), oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Jawa Timur.Putusan ini setelah terbukti pelaku mencabuli para santrinya.Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara.Juru bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan menambahkan, selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana berupa pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun."Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila tidak mampu membayar," kata Jetha kepada Kompas.com di Sumenep, Selasa .Baca juga: Anak Polisi yang Edit Video Cabul Siswi SMAN 11 Semarang Belum Jadi Tersangka, Apa Alasannya?PN Sumenep, lanjut Jetha, juga memerintahkan agar identitas dan status terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual diumumkan melalui media lokal dan nasional dengan biaya dibebankan kepada Sahnan.Jetha juga menjelaskan, terdapat 9 poin pemberat yang menjadi dasar vonis tersebut.Di antaranya, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban kehilangan kesucian, mengalami trauma mendalam dan menimbulkan penderitaan psikis berkepanjangan bagi para korban maupun orang tua mereka."Hakim menilai terdakwa telah merusak masa depan para santri yang menjadi korban," tambah dia.Baca juga: Kasus Editan AI Cabul Siswi-Guru SMAN 11 Semarang, Polisi Periksa 11 SaksiSelain itu, terdakwa dianggap gagal sebagai pendidik karena tidak melindungi, mengasuh, dan membina santri yang berada di bawah pengawasannya.Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.Termasuk majelis hakim menilai Sahnan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan penyesalan."Tindakannya menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pesantren," jelas Jetha.Perbuatan terdakwa, lanjut Jetha, dilakukan dengan menggunakan simbol agama di lingkungan pesantren.Sehingga dianggap mencemarkan citra Islam dan menyebabkan orang tua merasa khawatir menyekolahkan anak ke pesantren.


(prf/ega)