Adu Lapor Tak Terelakkan, Polemik Kayu Makam di Pati Masuk Babak Baru

2026-01-11 22:58:32
Adu Lapor Tak Terelakkan, Polemik Kayu Makam di Pati Masuk Babak Baru
PATI, - Polemik pembangunan pagar makam di Dukuh Wonokerto makin panjang.Kasus yang berawal dari penjualan kayu jati hasil kesepakatan warga kini berujung pada penghentian penyelidikan, namun langsung disusul laporan balik oleh panitia kepada pihak desa.Penyelidikan terhadap Ketua Panitia, Nursid Warsono Setiawan resmi dihentikan oleh aparat melalui SP3 yang dikeluarkan Polresta Pati.Dalam surat bernomor B-72.D-R11-R1.8-2025-RESKRIM, tertanggal 4 November 2025, dinyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam penjualan 20 batang kayu jati tersebut.Kasus ini berawal dari inisiatif warga Dukuh Wonokerto membangun pagar makam yang sudah lama tertunda sejak tahun 2014.Baca juga: 3 Kasus Kepala Daerah yang Jadi Sorotan Publik: Bupati Pati, Indramayu, dan PrabumulihSetelah beberapa kali musyawarah tidak membuahkan hasil, akhirnya pada 27 Juli 2024, warga menyepakati Nursid Warsono Setiawan sebagai ketua panitia pembangunan.Dalam musyawarah pada 25 Agustus 2024, setelah pembangunan tahap pertama terhambat masalah dana, masyarakat kembali sepakat untuk mencari sumber pendanaan tambahan.Baik itu menjual kayu jati yang berasal dari makam hingga melakukan pengumpulan dana secara sukarela (jimpitan) dari warga."Hasil musyawarah disepakati, kayu jati dan pohon randu yang berasal dari makam, masyarakat itu menghendaki untuk dijual," ujar Nursid Warsono Setiawan.Nursid mengaku, kayu jati berhasil dijual senilai Rp 7.500.000 dan uangnya langsung diserahkan kepada bendahara panitia untuk menunjang pembangunan. Sedangkan pohon randu terjual Rp 1.500.000.Namun, Kepala Desa Pasucen, Wiwik Hadiyanto, melaporkan Nursid Warsono ke Polresta Pati atas tuduhan pencurian 20 batang kayu jati senilai Rp 20 juta.Menurut dia, penyidik Polresta Pati memanggil ahli dari Bagian Hukum Pemda Pati dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk memastikan status tanah makam.Kedua ahli menyatakan bahwa tanah makam adalah tanah makam, tidak termasuk tanah desa atau tanah negara.Baca juga: DPRD Pati Ogah Teken Dukungan Rekonsiliasi Botok Cs dan Sudewo, AMPB: Ada Masukan DemoHal ini mematahkan dasar laporan yang kemungkinan merujuk pada Perdes Nomor 1 Tahun 2022, di mana Nursid menyebut persil yang tertulis di Perdes keliru."Setelah mendengarkan keterangan ahli, Polresta Pati memutuskan bahwa unsur tindak pidana pencurian tidak terpenuhi, karena penjualan kayu telah disepakati dan diamanahkan oleh masyarakat setempat demi kepentingan pembangunan pagar makam," terangnya.


(prf/ega)