Komisi Reformasi Polri Solusi Semu atas Problem Substansial

2026-01-12 06:47:54
Komisi Reformasi Polri Solusi Semu atas Problem Substansial
Komisi Reformasi Polri telah dibentuk dan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperbaiki citra dan kinerja Kepolisian Republik Indonesia. Komisi ini diketui Prof Dr. Jimly Asshiddiqie.Artikel ini berargumen bahwa pembentukan komisi semacam itu tidak memiliki dasar konstitusional maupun urgensi kelembagaan yang kuat.Secara normatif, Polri telah memiliki struktur dan mekanisme reformasi internal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.Reformasi yang sejati menuntut kepemimpinan yang mandiri, penegakan etika profesi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian, bukan pembentukan lembaga baru yang berpotensi menjadi alat politik kekuasaan.Pembentukan Komisi Reformasi Polri muncul di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Berbagai kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, dan politisasi hukum telah mencederai integritas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.Baca juga: Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan LamaNamun demikian, gagasan pembentukan komisi reformasi patut dipertanyakan relevansinya, mengingat secara normatif Polri telah memiliki landasan hukum yang cukup dalam mengatur fungsi, struktur, dan mekanisme pengawasannya.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan Polri sebagai alat negara yang berfungsi menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Dalam Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa Polri harus profesional, mandiri, dan tunduk pada prinsip negara hukum.Selain itu, pengawasan internal dan eksternal terhadap Polri telah diatur secara berlapis, antara lain melalui: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawasan eksternal.Dengan demikian, kerangka hukum reformasi kepolisian sudah tersedia, dan tidak memerlukan pembentukan komisi baru yang berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi.Pembentukan lembaga baru di luar struktur hukum yang ada sering kali merupakan bentuk politik simbolik, bukan reformasi substantif.Hal ini terlihat dari kecenderungan pemerintah membentuk berbagai komisi ad hoc untuk meredam tekanan publik, tanpa disertai komitmen politik yang nyata dalam memperkuat mekanisme yang sudah ada.Komisi Reformasi Polri berpotensi menjadi alat politik birokrasi, karena tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas.Tidak menyentuh akar persoalan integritas dan profesionalisme aparat. Berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kompolnas dan lembaga pengawasan lainnya.Baca juga: Presiden Bukan Pahlawan!


(prf/ega)