Masyarakat Desak KUHAP Ditunda, Menko Yusril: Dijalankan Dulu, Kecuali Pak Presiden Berpendapat Lain

2026-01-12 12:45:15
Masyarakat Desak KUHAP Ditunda, Menko Yusril: Dijalankan Dulu, Kecuali Pak Presiden Berpendapat Lain
MAKASSAR, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tetap akan dijalankan.Sebelumnya, masyarakat sipil mendesak pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru.Namun, menurut Yusril, belum ada alasan yang cukup mendesak untuk menerbitkan Perppu tersebut.“Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu, karena undang-undangnya pun sampai hari ini baru disahkan dan dalam proses untuk pengundangan. Dan saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain,” kata Menko Yusril di Makassar, Senin .Baca juga: Kematian Dosen Muda Untag, Kode di Balik Pelanggaran AKBP BasukiYusril mengatakan KUHAP baru sebaiknya diterapkan terlebih dahulu sambil terus dievaluasi.Kekurangan yang muncul dapat diperbaiki baik melalui amandemen maupun melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).“Bagi pemerintah, sementara ini kalau ada kelemahan-kelemahan, tentu kelemahan-kelemahan itu dapat diperbaiki,” katanya.“Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan ini secara review kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.Ia menegaskan bahwa KUHAP baru telah disahkan DPR dan sedang dalam proses pengundangan.“KUHAP yang baru kan sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu dan dalam proses pengundangan sekarang ini,” jelasnya.Lebih lanjut, pemerintah perlu menyusun sejumlah peraturan turunan agar KUHAP dapat dilaksanakan sepenuhnya. Hal ini mencakup peraturan pemerintah, serta aturan teknis dari Kapolri dan Jaksa Agung.“Dan karena itu, tentu dalam pembentukan PP, dalam peraturan-peraturan Juknis yang dibuat oleh Kapolri dan Kejaksaan Agung, nanti akan menafsirkan sebegitu rupa pasal-pasal itu supaya tidak menimbulkan ekses negatif seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” tegasnya.Menurut Yusril, masih ada 25 peraturan pemerintah yang perlu disusun. Namun, pasal-pasal yang tidak membutuhkan aturan turunan dapat segera diberlakukan.“Kecuali memang secara tegas dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan peraturan pemerintah, itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Revisi KUHAP ini disusun untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman serta melibatkan banyak pihak dalam proses penyusunannya.Terdapat 14 substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR dan pemerintah, yaitu:


(prf/ega)