Cara Bripka Rissa 'Bunda Polisi' Dampingi Perempuan-Anak Korban Pelecehan

2026-02-02 05:53:11
Cara Bripka Rissa 'Bunda Polisi' Dampingi Perempuan-Anak Korban Pelecehan
Banum Unitdik VI Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Bripka Rissa Melawati, konsisten selama 7 tahun menangani kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak di Samarinda. Rissa menceritakan dirinya melakukan pendekatan humanis kepada para korban untuk melindungi perempuan dan anak.Dalam Hoegeng Corner 2025 detikPagi, Kamis , Rissa telah berkecimpung dalam kasus PPA sejak 2018. Sejak saat itu, dirinya telah menangani sekitar 100 kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan.Menurut Rissa, hal yang pertama dilakukan ketika menangani anak yang menjadi korban pelecehan adalah membuat korban merasa aman, nyaman dan terlindungi. Dia berupaya mengubah stigma 'menyeramkan' ketika korban berhadapan dengan polisi."Yang saya lakukan terkait anak-anak korban pelecehan, mereka datang ke sini kita hilangkan dulu rasa takut, rasa tidak nyaman berada di kantor polisi, seakan-akan polisi itu mengerikan," kata Rissa kepada detikcom.Rissa akan mengajak korban terlebih dahulu berbincang seputar hal-hal yang disukainya. Ketika korban telah merasa aman dan nyaman, barulah Rissa akan melempar pertanyaan seputar peristiwa yang menimpa korban."Jadi kita coba berbincang dengan mereka dengan tanya dulu apa sih kesukaan mereka. Setelah mereka timbul rasa nyaman, rasa terlindungi, baru kita selipkan pertanyaan terkait kejadian yang telah menimpa mereka dan terkadang saya akan menjanjikan sesuatu kepada mereka," ucap Rissa."Contoh ke anak kecil saya janjikan seperti coklat, es krim. Sedangkan ke anak yang sudah beranjak dewasa, entah dia membutuhkan jilbab atau hal-hal sepele lainnya itu asalkan mereka bicara jujur terkait peristiwa yang telah dialaminya," tambahnya.Pendekatan humanis yang Rissa gunakan membuat korban mengenal dirinya sebagai 'bunda', bukan sebagai penyidik.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 06:12