- Seorang pria di Singapura bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) pada Jumat dipenjara 12 minggu usai menolak mengembalikan uang salah transfer yang diterimanya.Diketahui, pria itu sebelumnya menerima uang salah transfer sebesar 9.000 dollar Singapura atau Rp 117 Juta dari Nanyang Technology University (NTU).Dikutip dari Channel News Asia, Jumat, alih-alih mengembalikannya, Basheer justru menghabiskan uang itu untuk menginap di hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.Kepada hakim, ia mengaku bersalah atas dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.Baca juga: 6 WNI Ditangkap Saat Masuki Singapura secara Ilegal, Hendak Cari Kerja Tanpa IzinBerdasarkan dokumen pengadilan, insiden ini terjadi ketika petugas keuangan NTU mengaku keliru mentransfer uang sebesar 9.087,04 dollar Singapura kepada Basheer pada 10 November 2023.Pada hari yang sama, Basheer mendapati rekeningnya di bank POSB tiba-tiba terisi. Padahal, rekening itu sebelumnya kosong.Mengetahui hal itu, ia pun mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadi.Pihak bank POSB sebenarnya telah berulang kali mencoba untuk menghubungi Basheer, tetapi tidak berhasil.Baca juga: Singapura Tangkap Antek-antek Dalang Kerajaan Scam Besar KambojaPada 21 November 2023, petugas keuangan mengirim email kepada Basheer tentang kejadian salah transfer itu. Namun, Basheer mengaku tidak mengetahui adanya uang tersebut karena telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut.Dia juga menolak memberikan nomor ponsel, alamat terbarunya atas permintaan NTU, dan menyuruh petugas keuangan untuk berhenti menghubunginya.Basheer pun tidak mengembalikan uang salah transfer tersebut.Karena belum pernah melakukan tindak pidana, pihak penuntut menyerahkan vonis Basheer kepada pengadilan.Baca juga: Penyebab Badai PHK di Singapura, Ada Pergeseran Kebutuhan PekerjaMelalui tautan video tanpa didampingi pengacara, Basheer mengatakan bahwa ia telah ditahan sejak Oktober 2025 karena tidak mampu membayar uang jaminan.Ia mengaku tinggal di sebuah flat kontrakan bersama istrinya dan sedang mengalami kesulitan keuangan. Kepada hakim, Basheer menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi setelah dibebaskan.Saat pengadilan bertanya apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir, seorang wanita maju ke depan. Belakangan, terungkap bahwa wanita tersebut adalah istri Basheer dan bukan perwakilan dari universitas.Atas penggelapan dana secara tidak jujur, Basheer bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, atau bahkan keduanya.
(prf/ega)
Habiskan Uang Salah Transfer Rp 117 Juta untuk "Staycation", Pria Ini Berakhir di Penjara
2026-01-11 22:34:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:37
| 2026-01-11 21:14
| 2026-01-11 20:15
| 2026-01-11 20:00










































