Vonis 2 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Karawang Ajukan Banding Kasus Korupsi BUMD PD Petrogas

2026-01-16 03:51:53
Vonis 2 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Karawang Ajukan Banding Kasus Korupsi BUMD PD Petrogas
KARAWANG, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo. Majelis hakim diketahui menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Giovanni dalam perkara korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang selama kurun waktu 2019-2024. “JPU akan melakukan upaya banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Kantor Kejari Karawang, Selasa . Baca juga: Mantan Kadisdik Jambi Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp 21,5 MiliarLangkah JPU mengajukan banding, dikarenakan putusan hakim tingkat pertama yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.Kejari Karawang berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, Dedy menyebut proses banding sepenuhnya berada di tangan majelis hakim tingkat banding dan kejaksaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan. Baca juga: Tak Bisa Jalan usai Jadi Tersangka Korupsi, Karyawan Tambang di Kalteng Dibawa Pakai Kursi Roda“Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami tidak bisa mengintervensi, dan kami akan melihat apakah pertimbangan jaksa dapat diterima secara menyeluruh, termasuk alasan-alasan banding yang kami ajukan,” kata Dedy. Dedy memperkirakan proses pemeriksaan di tingkat banding akan memakan sekitar empat bulan. Sebelumnya, dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair. Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Duo Bos Sritex, Didakwa Rugikan Negara Rp 1 TriliunMajelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363.Baca juga: Kejati NTT Geledah Kantor Dinas Koperasi, Sita Dokumen dan Uang Terkait Korupsi RPH SumliliApabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-01-16 02:41