Buruh Pati Ajukan Kenaikan UMK 2026 Rp 3.060.000, Tuntut Kesejahteraan Lebih

2026-01-15 07:11:15
Buruh Pati Ajukan Kenaikan UMK 2026 Rp 3.060.000, Tuntut Kesejahteraan Lebih
- Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2026 sebesar Rp3.060.000, atau naik 21 persen dibanding tahun sebelumnya.Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, menyampaikan usulan ini usai pertemuan dengan Bupati Pati, Sudewo, di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa .“Kami menyampaikan konsep usulan upah sebesar Rp3.060.000. Ini naik sekitar 21 persen untuk tahun 2026,” ujar Yopi.Menurut Yopi, angka kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh di Pati, terutama di sektor tekstil, garmen, dan industri manufaktur asing.Pengajuan kenaikan 21 persen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dan data survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan FSPMI di empat pasar besar Pati, yakni Pasar Puri, Pasar Juwana, Pasar Tayu, dan Pasar Trangkil.“Dasarnya menggunakan survei KHL, karena kami kemarin sudah turun langsung ke 4 pasar,” jelas Yopi.Baca juga: Hotel Terdampak Efisiensi, PHRI DIY Harap UMP Tidak Ada Upah SektoralMeski pengusulan diterima dengan baik, diskusi disebut berlangsung singkat karena Bupati Pati tergesa-gesa mengejar penerbangan ke Jakarta.“Tadi pembahasan tidak bisa melebar, karena beliau mengejar waktu untuk ke Jakarta. Namun konsep kami diterima dengan baik, dan harapannya bisa dibahas di rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pati bersama OPD terkait,” tambahnya.Terkait penetapan UMK 2026, Yopi menyebut masih ada kebingungan karena regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan belum terbit, meski sebelumnya dijadwalkan penetapan UMP pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember 2025.“Kita juga bingung, karena sampai sekarang belum ada regulasi dari Menaker terkait penetapan upah 2026. Kayaknya nggak bisa, pasti akan molor,” katanya.Soal strategi jika usulan tidak diterima, Yopi menegaskan pihaknya hanya memberi dorongan moral karena KC FSPMI belum memiliki kursi struktural dalam Dewan Pengupahan.“Kami hanya menyampaikan konsep sebagai motivasi. Yang terpenting, pesan kami sudah sampai ke pemerintah dan Disnaker,” ujarnya.Dengan kenaikan 21 persen ini, FSPMI berharap keputusan UMK 2026 mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh Pati, terutama di tengah gelombang masuknya investasi industri asing.“Konsep ini semoga bisa jadi acuan pemerintah Kabupaten Pati untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada buruh,” tandas Yopi.Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengonfirmasi agenda audiensi hanya berupa penyerahan dokumen usulan, tanpa pembahasan teknis.“Hanya penyerahan berkas saja,” jelas Bambang singkat saat dihubungi via pesan singkat.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-15 05:47