Korban Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset Bantah Adanya Kelalaian Pribadi

2026-01-12 12:41:55
Korban Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset Bantah Adanya Kelalaian Pribadi
JAKARTA, - Krisna Murti, kuasa hukum para korban ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas, membantah kliennya lalai hingga berujung raibnya uang investasi senilai puluhan miliar.Sebab, para korban pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025, lalu keesokan harinya segera melaporkannya kepada PT Mirae Asset Sekuritas agar dapat dilakukan langkah pencegahan."Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien kami,” kata Krisna, saat dihubungi, Selasa .“Di mana klien kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2)," lanjut dia.Baca juga: Investasi Rp 71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke BareskrimOleh karena itu, Krisna menyayangkan laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan settlement, sehingga dana nasabah tetap keluar.Di sisi lain, Krisna menyebut, peristiwa ilegal akses ini terjadi berulang kali.Sebab, kliennya mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda.Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri.Para nasabah menilai, kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena telah terjadi kehilangan dana dalam jumlah besar."Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan," ujar Krisna.


(prf/ega)