KARANGANYAR, - Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 16 Desember 2025.Pada sidang sebelumnya, yang digelar pada 2 Desember 2025, Juliyatmono tidak hadir untuk memenuhi undangan sebagai saksi.Baca juga: Saksi Ungkap Perintah Bupati Karanganyar Menangkan PT MAM dalam Proyek Masjid Agung MadaniyahKasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa agenda sidang yang akan datang masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi.“Masih saksi lagi bapak Juliyatmono. Kita panggil lagi karena sidang lalu tidak hadir,” ujar Hartanto saat dihubungi Kompas.com pada Selasa .Hartanto menjelaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Karanganyar dua periode ini dilakukan karena keterangan Juliyatmono dianggap masih diperlukan untuk melengkapi proses pembuktian.Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Disebut Terima Uang Miliaran RupiahSaat ditanya tentang kemungkinan langkah yang akan diambil jika saksi kembali tidak hadir, Hartanto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai."Kami berharap Juliyatmono hadir dan memberikan keterangannya," tambahnya.Selain Juliyatmono, Hartanto juga mengungkapkan bahwa akan ada saksi lain yang dihadirkan dalam agenda persidangan selanjutnya.Namun, ia tidak merinci nama atau jumlah saksi tambahan yang akan dipanggil."Sebagian besar saksi memberikan keterangan yang konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata dia.Juliyatmono sebelumnya telah disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi masjid agung.Dalam dakwaannya, Juliyatmono dituduh menerima aliran dana terkait proyek Masjid Agung senilai R p5 miliar.Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak HadirDana tersebut diterima secara bertahap dari PT MAM Energindo, pelaksana proyek senilai Rp 78,9 miliar.Uang yang diterima Juliyatmono terdiri dari Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.Dalam dakwaan tersebut, uang yang diterima Juliyatmono diduga sebagai imbalan untuk memberikan restu agar proyek pembangunan masjid tetap dilaksanakan oleh PT MAM Energindo.
(prf/ega)
Eks Bupati Karanganyar Kembali Dipanggil sebagai Saksi Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Agung
2026-01-12 16:58:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:01
| 2026-01-12 17:00
| 2026-01-12 15:55
| 2026-01-12 15:48
| 2026-01-12 15:10










































