Dalam Sidang: Lettu Ahmad Faisal Bantah Perintahkan Keterangan Prada Lucky Jatuh dari Bukit

2026-01-11 14:50:23
Dalam Sidang: Lettu Ahmad Faisal Bantah Perintahkan Keterangan Prada Lucky Jatuh dari Bukit
KUPANG, - Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Senin .Agenda pada pekan keempat ini yakni pemeriksaan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal selaku Danki A, yang tercantum dalam berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.Sidang dipimpin, Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.Sementara itu, hadir juga Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto serta Mayor Chk. Marpaun.Sedangkan, penasihat hukum terdakwa yakni Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra dan Serka Vian Yohanes Sabu.Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap 4 Terdakwa Aniaya Prada Lucky dalam Kondisi MabukDalam sidang, Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, menyinggung soal informasi awal saat Lucky masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada tanggal 2 Agustus 2025."Dari dokter menanyakan ke Dantokes katanya Prada Lucky jatuh terguling dari bukit. Apakah itu perintah dari terdakwa," tanya Subiyatno.Mendapat pertanyaan itu, Lettu Inf. Ahmad Faisal langsung membantah."Waktu itu Dantokes yang terlebih dahulu menyarankan kepada kami, agar informasi Lucky masuk ke rumah sakit karena jatuh dari bukit," ungkapnya.Baca juga: Ahli Hukum Pidana Militer: Kasus Kematian Prada Lucky Bisa Masuk Pembunuhan BerencanaTujuannya untuk proses klaim BPJS Kesehatan.Hakim lalu mempertegas lagi dengan pertanyaan yang sama, tapi kembali dibantahnya."Tidak yang mulia, itu hanya saran dan Dantonkes," kata Faisal.Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan dengan topik yang lain.Sidang hari ini berlangsung lebih dari 2 jam.Rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada tanggal 4 Desember 2025 mendatang.Baca juga: Ahli Pidana Militer Bahas Tentang Relasi Atasan-Bawahan dalam Kematian Prada LuckySebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu , setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.


(prf/ega)