Siapa Penggagas Monas yang Sebenarnya?

2026-01-12 14:36:12
Siapa Penggagas Monas yang Sebenarnya?
– Perdebatan mengenai siapa sosok di balik gagasan pembangunan Tugu Nasional—kini dikenal sebagai Monumen Nasional (Monas)—masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian masyarakat.Meskipun tercatat dalam berbagai arsip sejarah, nama penggagas monumen kebanggaan bangsa ini kerap luput dari pembahasan publik.Baca juga: Sejarah Pembangunan MonasSebuah artikel karya mantan Wali Kota Jakarta, Sudiro, yang terbit pada 1976, mencoba meluruskan fakta sejarah tersebut.Dalam tulisan yang dimuat di salajh satu media dan kemudian dikutip dalam buku memoarnya, Sudiro mengungkapkan bahwa ide besar tidak selalu lahir dari tokoh besar.Menurut Sudiro, gagasan pembangunan Monas tidak muncul dari pejabat tinggi atau politisi, melainkan dari seorang warga biasa bernama Sarwoko Martokoesoemo.Sarwoko adalah adik dari Mr. Sartono, pembela Bung Karno saat diadili di Bandung. Ia dikenal memiliki kepekaan terhadap sejarah perjuangan bangsa dan cita-cita nasionalisme.Sarwoko bermimpi agar Jakarta, sebagai ibu kota negara, memiliki simbol perjuangan yang dapat sejajar dengan monumen besar di negara lain.Menurutnya, Tugu Nasional adalah wujud paling tepat untuk ditempatkan di Lapangan Merdeka, tempat sakral yang menjadi saksi sejarah kemerdekaan Indonesia.Gagasan itu disampaikan kepada Wali Kota Sudiro, yang merasa terkesan dan menyarankan agar Sarwoko membentuk panitia khusus.Sudiro kemudian meneruskan ide tersebut kepada Presiden Soekarno, yang ternyata sangat mendukung rencana pembangunan monumen tersebut.Dalam sebuah momen bersejarah pada 17 Agustus 1955, setelah memimpin upacara peringatan 10 tahun Proklamasi, Soekarno dan Hatta semobil menuju Lapangan Merdeka.Baca juga: Beragam Senjata Tradisional Khas JakartaDi tengah perjalanan, Soekarno meminta mobil berhenti. Ia menjelaskan gagasan pembangunan Tugu Nasional kepada Bung Hatta dan mulai membicarakan langkah-langkah realisasinya.Walau nama Sarwoko tercatat sebagai anggota kepanitiaan hingga 1959, ia kemudian tidak lagi terlibat dalam pembangunan Monas.Namanya pun perlahan terlupakan, meskipun dialah penggagas awal berdirinya monumen ini.Gagasan tentang Tugu Nasional, yang kemudian berganti nama menjadi Monumen Nasional, tetap melekat pada sosok Sarwoko Martokoesoemo, seorang rakyat biasa dengan sumbangsih luar biasa bagi bangsa./GARRY LOTULUNG Sekelompok pegiat kebaya, menggelar kampanye gerakan #SelasaBerkebaya di sekitaran Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa . Kampanye #SelasaBerkebaya ini digagas untuk membiasakan perempuan mengenakan kebaya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:28