Martabat Dosen dan Ujian Negara Hukum

2026-02-03 17:36:43
Martabat Dosen dan Ujian Negara Hukum
BERITA Kompas bertajuk “Gaji di Bawah UMR, Para Dosen Akhirnya Mengadu ke MK” memperlihatkan realitas memprihatinkan yang kerap menjadi obrolan tertutup di kampus-kampus.Banyak dosen di Indonesia, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional.Ada dosen dengan jabatan fungsional asisten ahli yang digaji Rp 600.000, bahkan di Jawa Barat ditemukan gaji pokok dosen hanya Rp 560.000.Serikat Pekerja Kampus, mewakili lebih dari 1.700 pekerja kampus dari universitas negeri dan swasta, akhirnya membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).Mereka menilai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak memberikan jaminan penghasilan layak bagi dosen, dan karena itu perlu ditafsir ulang agar frasa “gaji” selaras dengan standar minimum yang ditetapkan negara sendiri.Gugatan ini menandai pergeseran isu kesejahteraan dosen dari sekadar polemik internal kampus menjadi persoalan konstitusional yang menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.Fakta yang disajikan menggambarkan ketimpangan yang amat ekstrem. Seorang dosen lektor di salah satu PTS di Jakarta hanya menerima gaji pokok Rp 1,332 juta, padahal UMP Jakarta telah mencapai Rp 5,3 juta.Baca juga: Menimbang Gugatan Gaji Dosen Minimal Setara UMRDi Yogyakarta, dosen asisten ahli ada yang digaji Rp 600.000, sementara UMP DIY adalah Rp 2,264 juta.Penelitian Serikat Pekerja Kampus terhadap 115 responden dan survei nasional UGM–UI–Unram pada 2023 menguatkan fakta ini, bahwa hampir separuh dosen Indonesia hidup dengan pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan.Angka-angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah dalam konteks pelindungan profesi pendidik.Di satu sisi, negara menempatkan dosen sebagai pendidik profesional, pengemban misi mencerdaskan kehidupan bangsa.Namun di sisi lain, negara belum sepenuhnya memberikan kondisi yang layak, bahkan tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan untuk pekerja umum. Hal ini menunjukkan diharmoni kebijakan dan menjadi paradoks konstitusional.Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sementara itu, Pasal 31 menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan nasional.Dua norma ini seharusnya membentuk landasan kokoh bagi kebijakan pendidikan tinggi. Namun demikian, gugatan para dosen menunjukkan adanya celah besar dalam implementasinya.Sejatinya, dosen adalah profesi yang menggabungkan dua dimensi: intelektualitas dan moralitas. Tugas mereka tidak berhenti pada proses mengajar, melainkan juga membentuk nalar kritis, etika publik, dan daya saing bangsa.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 17:03