JAKARTA, – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin .Agenda ini digelar atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan penanganan perkara yang kini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu .Baca juga: Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Saat Gelar Perkara Khusus BesokBudhi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh unsur internal dan eksternal kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.Dari internal Polri, forum tersebut akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya mengundang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.Gelar perkara akan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka.Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster kedua yang melibatkan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.Baca juga: Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal HadirKuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus tersebut sebagai respons atas undangan resmi dari penyidik.“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu .Rivai berharap, gelar perkara khusus dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang disampaikan para tersangka dan mendorong percepatan proses hukum ke tahap persidangan.“Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.Namun, Rivai menegaskan bahwa gelar perkara khusus memiliki batas kewenangan dan tidak dimaksudkan untuk membahas materi pembelaan tersangka, karena hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
(prf/ega)
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
2026-01-12 03:49:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 02:46
| 2026-01-12 02:37
| 2026-01-12 02:13










































