PAM Jaya Ungkap Alasan Pipa Sering Bocor: Usianya Sudah 103 Tahun

2026-01-14 16:57:51
PAM Jaya Ungkap Alasan Pipa Sering Bocor: Usianya Sudah 103 Tahun
Dirut PAM Jaya Arif Nasrudin membeberkan penyebab utama sering terjadinya kebocoran pipa air di Jakarta. Ternyata, sebagian besar jaringan pipa air bersih di ibu kota sudah berusia 103 tahun."Pipa-pipa kita itu ada yang usianya sudah 103 tahun. Jadi, lebih tua dari usia negara ini," kata Arif, Minggu .Arif menjelaskan, sebagian jaringan pipa itu dibangun sejak masa kolonial Belanda pada tahun 1922. Salah satu peninggalan yang masih berfungsi adalah reservoir di kawasan Pasar Rebo, yang memiliki kapasitas tampung hingga 20 juta liter air."Itu reservoir pertama yang dibangun Belanda, bentuknya unik, seperti kuburan Cina, di depan kecil, di belakangnya luas sekali," ujarnya.Namun, umur infrastruktur yang sudah sangat tua membuat kebocoran air atau non-revenue water (NRW) di Jakarta masih tinggi. Arif mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan rencana untuk mengganti jaringan pipa lama secara bertahap, namun biayanya tidak kecil."Kami butuh tambahan pendanaan sekitar Rp 14 triliun untuk memperbarui pipa-pipa tersebut. Kalau sudah diganti, airnya nanti bisa langsung diminum," tuturnya.Ia menambahkan, peremajaan jaringan pipa menjadi kunci penting agar layanan air bersih Jakarta semakin andal dan berkualitas. "Kalau airnya bagus, insyaallah stunting berkurang, penyakit karena air bisa ditekan, dan masyarakat makin sehat," imbuhnya.Simak juga Video 'Era Baru Air Jakarta: Mungkinkah IPO PAM Jaya Jadi Kunci Keberlanjutan?':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 16:11