JAKARTA, - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.Surat tersebut dikirimkan ke Kejagung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun."Saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Baca juga: ICW Kritik KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe UtaraMAKI, kata Boyamin, sangat menyayangkan langkah KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.Harapannya, Kejagung lebih berani mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014."Sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi. Nah kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani," ujar Boyamin.Baca juga: Menyoal Langkah KPK Hentikan Perkara Izin Tambang Nikel Konawe Utara Sebagai informasi, KPK menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014."Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat .Budi mengatakan, tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.Dia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Sudah Ada Cukup Bukti di Kasus Izin Tambang Konawe UtaraLebih lanjut, Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut."Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucap Budi.Baca juga: Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
(prf/ega)
Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang Rugikan Negara Rp 2,7 T
2026-01-11 03:35:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:53
| 2026-01-11 02:50
| 2026-01-11 02:16
| 2026-01-11 01:59
| 2026-01-11 01:35










































