KEEROM, – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memutus perkara wanprestasi terkait rehabilitasi Jembatan Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Putusan itu memenangkan gugatan CV Pelangi Jalur Utama terhadap Pemerintah Kabupaten Keerom dan BPBD Keerom.Dalam putusan tersebut, Pemkab Keerom dan BPBD diperintahkan membayar utang sebesar Rp 889.270.100 kepada CV Pelangi Jalur Utama. Pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai seratus persen, tetapi tidak kunjung dibayar.“Dalam dua perkara tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan Pemkab Keerom dan BPBD lalai memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai seratus persen,” jelas kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat malam.Baca juga: Penyelesaian Utang Proyek Whoosh Belum Diputuskan, Purbaya: Prosesnya Masih BerjalanIa menjelaskan, perkara sebelumnya yang terdaftar dengan nomor 194/Pdt.G/2024/PN Jap sudah diputus inkracht pada 26 Agustus 2025. Dalam perkara terbaru, yaitu Putusan Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap, majelis hakim kembali menyatakan Bupati Keerom dan BPBD melakukan wanprestasi.“Majelis hakim menghukum kedua tergugat membayar kewajiban sebesar Rp 889.270.100 atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai namun tak kunjung dibayar,” ujarnya.Putusan tersebut diambil dalam musyawarah majelis pada 15 Oktober 2025 dan dibacakan pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.Sengketa bermula dari pekerjaan Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan di Distrik Arso, berdasarkan Kontrak Nomor 360/044/KONT/BTT-BPBD/VII/2021 senilai Rp 827.228.000 yang bersumber dari APBD Keerom Tahun Anggaran 2021.“Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, dan seluruh dokumen tagihan telah diserahkan. Namun hingga tiga tahun berlalu, pembayaran tidak dilakukan oleh Pemkab Keerom maupun BPBD,” kata Yulianto.Penggugat mengirimkan tiga somasi, yakni pada 29 Mei, 13 Juni, dan 25 Juni 2024. Namun respons yang diberikan BPBD Keerom hanya secara lisan dan tanpa tindak lanjut.“Kami meminta Bupati Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar hak klien kami. Pekerjaan selesai seratus persen sesuai kontrak, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran,” tegasnya.Pj Sekda Kabupaten Keerom, Stenly Moningka mengatakan Pemda berkomitmen menyelesaikan utang pihak ketiga melalui APBD 2026.“Untuk utang-utang pihak ketiga yang ada di Pemda Keerom akan kami bayarkan tahun depan (2026),” kata Stenly.Ia menambahkan, sesuai catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemkab Keerom diminta menata kembali manajemen keuangan mereka.Karena itu, pembayaran utang pekerjaan oleh pihak ketiga akan dilakukan pada 2026.“Semua utang Pemda Keerom akan kami bayarkan pada tahun depan. Ini komitmen kami, sehingga mohon untuk bersabar,” ujarnya.
(prf/ega)
Kalah Gugatan, Pemda Keerom Wajib Bayar Utang Pekerjaan Jembatan Rp 889 Juta
2026-01-11 22:31:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:04
| 2026-01-11 21:44
| 2026-01-11 20:56










































