Menjaga Hak Belajar Anak di Tengah Bencana

2026-01-11 22:51:32
Menjaga Hak Belajar Anak di Tengah Bencana
KISAH setelah banjir surut lebih seperti memulai perjuangan dari titik nol yang amat berat. Bukan perjuangan dari yang sebelumnya tiada menjadi ada, tapi sebaliknya dari yang sebelumnya ada, tiada, lalu mengusahakannya kembali ada.Itulah yang terjadi bagi sebagian banyak anak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Barangkali saat mereka menjumpai sekolah tempat biasa belajar, yang ada kini hanya ruang kelas penuh lumpur dan buku-buku mengering di atas kepingan reruntuhan. Bahkan sebagian yang lain rata dengan tanah terbawa arus banjir yang memilukan.Bagi orang dewasa, ini mungkin hanya bangunan yang rusak. Bagi anak-anak, ini adalah runtuhnya ruang aman, rutinitas, dan harapan.Ketika bencana datang beruntun, pertanyaannya bukan lagi berapa banyak gedung yang hancur, tetapi apakah hak belajar anak-anak Indonesia sungguh-sungguh terjamin dalam situasi paling sulit sekalipun.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memaparkan data bahwa ribuan fasilitas pendidikan terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera pada akhir 2025.Lebih dari 2.700 fasilitas sekolah dilaporkan rusak, dengan ribuan ruang kelas dan sarana pendukung yang tidak lagi layak pakai.Di banyak tempat, sekolah ditutup sementara, dialihfungsikan menjadi posko pengungsian, atau hanya bisa melayani sebagian kecil murid setiap hari.Baca juga: Korupsi Dana Bencana dan Pengkhianatan Nilai KemanusiaanKondisi ini bukan sekadar gangguan sesaat, tetapi berpotensi memicu kehilangan pembelajaran dan meningkatnya risiko putus sekolah, terutama bagi anak-anak dari keluarga rentan yang kehilangan rumah, mata pencaharian, dan ruang belajar sekaligus.Letak geografis, perubahan iklim, dan pola tata ruang membuat banjir, longsor, dan gempa menjadi bagian dari kenyataan hidup di banyak daerah Indonesia.Karena itu, hak atas pendidikan di tengah bencana tidak boleh dilihat sebagai isu sementara. Hak anak untuk tetap belajar tidak boleh menjadi korban pertama setiap kali sirene peringatan bencana berbunyi; bencana perlu dipandang sebagai ujian langsung bagi ketahanan sistem pendidikan.Pemerintah sejatinya telah menyiapkan sejumlah kerangka kebijakan yang menjadi fondasi ketahanan ini.Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 dirancang untuk melindungi warga sekolah dari risiko bencana melalui tiga pilar mencakup fasilitas sekolah aman, manajemen risiko bencana, serta pendidikan pencegahan dan kesiapsiagaan.Di sisi pembelajaran, Kemendikdasmen telah mengembangkan kerangka kurikulum dalam kondisi khusus yang memberi ruang bagi sekolah untuk menyederhanakan capaian pembelajaran, menyesuaikan beban belajar, dan mengutamakan kompetensi esensial ketika proses belajar tidak dapat berlangsung normal.Pengalaman pandemi melahirkan pedoman belajar dari rumah dalam situasi darurat bencana serta modul-modul pembelajaran yang lebih lentur, terutama bagi tingkat PAUD dan SD, yang menekankan aktivitas kontekstual dan keterlibatan orang tua.


(prf/ega)