JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial, jika menemukan penggunanya yang belum cukup usia.Ia menyebutkan, sanksi akan diberikan pemerintah kepada penyelenggara, alih-alih kepada anak maupun orangtua dari anak di bawah umur yang menggunakan platform tersebut."Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada ortu, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin .Baca juga: Komdigi Ancam Putus Akses 25 PSE yang Belum Terdaftar di Indonesia, Termasuk OpenAI dan DuolingoMeutya menyampaikan, pemerintah menentukan tiga kategori akses digital berdasarkan usia, sesuai dengan saran dan masukan dari pemerhati perkembangan anak.Hal ini berbeda dengan peraturan di negara lain yang cenderung menetapkan satu usia tertentu.Untuk platform berisiko rendah, anak-anak berusia 13 tahun sudah dapat mengaksesnya secara mandiri.Baca juga: PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten NegatifSedangkan untuk platform berisiko rendah hingga sedang, batas usia yang ditetapkan adalah 16 tahun.Adapun untuk platform berisiko tinggi, ruang digital baru dapat diakses oleh remaja berusia 18 tahun."Yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan ortu, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri," tutur Meutya.Baca juga: Menteri PPPA Minta Developer Roblox Ikuti Aturan PP TunasLebih lanjut, Meutya menjabarkan bahwa aturan tersebut dibentuk mengingat anak-anak memerlukan perlindungan di ranah digital.Sejumlah negara lain pun mengadopsi hal serupa, mulai dari Malaysia hingga Eropa, setelah Indonesia menekennya pada Maret 2025."Sekali lagi, pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknis, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.
(prf/ega)
Menkomdigi Ancam Sanksi PSE jika Temukan Pengguna di Bawah Umur
2026-01-12 17:50:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:07
| 2026-01-12 16:54
| 2026-01-12 16:04
| 2026-01-12 15:50










































