Kalender Desember 2025: Ada 2 Hari Libur dan 1 Long Weekend

2026-01-15 18:44:07
Kalender Desember 2025: Ada 2 Hari Libur dan 1 Long Weekend
- Masyarakat yang berencana liburan pada akhir tahun perlu memeriksa kalender Desember 2025.Pasalnya di dalam kalender Desember 2025, terdapat hari libur nasional, cuti bersama, dan long weekend, yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.Ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 sudah juga ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.Hari libur yang mencakup hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 tentu tidak termasuk libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.Baca juga: Kalender 2026: Ada 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dengan 8 Kali Long WeekendBerdasarkan SKB 3 Menteri, di dalam kalender Desember 2025 terdapat satu hari libur nasional. Ini berkaitan dengan Hari Natal, berikut jadwalnya:Di dalam kalender Desember 2025, terdapat satu hari libur cuti bersama. Momen ini juga berkaitan dengan Hari Natal, berikut tanggalnya:Baca juga: Kalender Januari 2026: Ada Dua Hari Libur Nasional dan Satu Long WeekendTanggal hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 juga berdekatan dengan akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Sehingga menghasilkan satu long weekend, berikut tanggalnya:Selain hari libur nasional dan cuti bersama, Desember 2025 juga memiliki sejumlah hari peringatan nasional yang dirayakan setiap tahun.Baca juga: Hari Ini Malam Jumat Apa? Cek Weton 21 November 2025 di Kalender Jawa Beberapa di antaranya memiliki makna penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan nasional. Berikut daftar hari nasional pada Desember:Baca juga: Ada 25 Tanggal Merah Tahun Depan, Cek Kalender 2026 Lengkap dengan Link DownloadTerdapat beberapa peringatan global yang dirayakan pada Desember 2025. Umumnya berkaitan dengan kemanusiaan, kesehatan, dan lingkungan.Berikut daftar hari internasional pada Desember 2025:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-01-15 17:50