JAKARTA, - Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) membuat fenomena gagal bayar kian sering muncul di berbagai daerah.Di tengah tren tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri fintech justru berkali-kali menekankan satu hal: ketika kesulitan membayar, jangan menghilang.Mereka mengingatkan, sikap menghindar justru berpotensi memperburuk situasi, baik dari sisi catatan kredit, akses masa depan terhadap pembiayaan, hingga tekanan penagihan di lapangan.Baca juga: Perbedaan Pinjol dan Paylater: Sama-Sama Praktis, Risiko dan Aturannya BedaPexels/Leeloo The First Ilustrasi pinjol. Pinjol resmi OJK. Daftar pinjol resmi OJK terbaru. Pinjol berizin OJK. Pinjol resmi OJK Desember 2025. Pinjol Desember 2025.Data terbaru menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Berdasarkan data OJK, total utang masyarakat Indonesia dari pinjol dan layanan beli sekarang bayar nanti (paylater) per September 2025 mencapai Rp 101,3 triliun.Dari jumlah itu, outstanding pembiayaan pinjol tercatat Rp 90,99 triliun, naik 22,16 persen dibandingkan September 2024, dan tumbuh 3,86 persen dibanding Agustus 2025.“Outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp 90,99 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.Namun pertumbuhan itu diiringi kenaikan risiko. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di sektor pinjol naik dari 2,60 persen pada Agustus 2025 menjadi 2,82 persen pada September 2025.Baca juga: Utang Pinjol Menumpuk dan Tak Mampu Bayar? Ini Langkah yang Bisa DitempuhTWP90 sempat berada di level 2,60 persen per Agustus 2025, membaik dibanding Juli 2025 (2,75 persen), tetapi masih lebih tinggi dari posisi Agustus 2024, yang mencapai 2,38 persen.
(prf/ega)
Risiko jika "Kabur" dari Utang Pinjol: dari SLIK hingga Kesempatan KPR
2026-01-12 06:21:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:50
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 05:06
| 2026-01-12 04:40
| 2026-01-12 04:21










































