Hari Ketiga Pencarian Korban Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan 3 Jenazah

2026-01-12 04:50:57
Hari Ketiga Pencarian Korban Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan 3 Jenazah
Jakarta- Tim SAR gabungan menemukan tiga jenazah pada hari ketiga operasi pencarian dan pertolongan longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Bencana itu terjadi pada Kamis malam.Kepala Kantor SAR Cilacap, M Abdullah mengatakan, hingga pukul 11.52 WIB, tim SAR gabungan telah menemukan tiga jenazah korban di sektor pencarian A2.Dia menjelaskan, di worksite A2, tim menemukan dua korban lebih awal, yakni Muhammad Hafiz (6) pada pukul 10.06 WIB dan Nur Hizna (30) pada pukul 10.44 WIB. Keduanya dalam kondisi meninggal dunia.AdvertisementSelanjutnya, jenazah atau bagian jenazah terbaru pada pukul 11.37 WIB kembali ditemukan petugas di lokasi yang sama.“Terupdate barusan, kami mendapat informasi di lapangan pukul 11.37 di posisi A2 terevakuasi satu body part,” ujarnya, dalam keterangan video yang diperoleh Sabtu .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 10:43