Kinerja Farhan Selama 9 Bulan Dikritik Para Guru Besar di Bandung, Justru Masih Disayang

2026-02-03 10:09:46
Kinerja Farhan Selama 9 Bulan Dikritik Para Guru Besar di Bandung, Justru Masih Disayang
BANDUNG,  - Indonesian Politic Research and Consulting (IPRC) mengundang sejumlah guru besar dari beberapa universitas untuk mengevaluasi serta mengkritisi kinerja pemerintahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Pasangan ini disorot setelah genap menjabat selama 9 bulan. Diskusi bertajuk Forum Professor : Catatan Kritis Akhir Tahun 2025 dan Proyeksi 2026 Kinerja Wali Kota Bandung yang digelar di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung.Salah satu kritik berasal dari Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung (ITB),  Harun Al Rasyid.Baca juga: Truk Sampah Terguling, Muatannya Tumpah di Jalan Raya Cianjur-BandungDia menyoroti kinerja Muhammad Farhan terutama dalam upaya penanganan banjir di Kota Bandung yang tidak kunjung selesai. Menurutnya, kinerja Farhan dalam menangani masalah banjir di Kota Bandung tersebut masih berada pada fase awal pergerakan.Namun di tengah upaya yang masih terbilang awal, Farhan justru dihadapkan pada persoalan non teknis yang cukup berat yakni ditetapkannya Wakil Wali Kota Bandung sebagai tersangka kasus dugaan 'Minta Proyek' oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Baca juga: 286 Rumah di Bojongsoang Bandung Terima Bantuan Sewa Hunian Selama Musim HujanHarun berharap, kasus yang menimpa Erwin tersebut tidak membuat semangat Farhan dalam membereskan masalah-masalah krusial di Kota Bandung menjadi kendor serta memengaruhi kinerja Pemerintah Kota Bandung dalam melayani warganya. "Terutama tadi masalah riil ya, utamanya drainase sudah harus bereslah. Jadi saya kira persoalan di luar teknis itu (kasus) sudah cukup berat. Mudah-mudahan tidak merambat ya. Nah, saya kira sekarang saatnya buat mengonsolidasikan," tuturnya.Agar tidak terus berulang, Harun mengatakan, pengawasan masyarakat di akar rumput terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan Pemkot Bandung harus lebih ditingkatkan. Baca juga: Viral Video Kakek Sakit Diangkut Ekskavator dari Kampung Terisolasi di Bandung BaratHal ini harus dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi. "Tadi dikatakan, kita hajar banjir dulu, tapi ya, harus ada yang mengawasi," ucapnya. Dia memaklumi bahwa permasalahan klasik di Kota Bandung masih belum sepenuhnya diatasi oleh Farhan, karena kerjanya pun yang belum sampai setahun.Meski begitu, dalam satu atau dua tahun ke depan, jika semangat tetap terjaga, dia berharap progres ke arah yang lebih baik bisa terlihat di Kota Bandung.Baca juga: Bencana Alam Jadi Tantangan Pengamanan Natal-Tahun Baru di Kabupaten Bandung"Lalu yang pabalatak-pabalatak (sampah) ya tunjukkan bisa beres. Kalau soal pedagang kaki lima (PKL) kan, susah-susah gampang," tandasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 10:39