- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada Selasa .Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan sepuluh saksi lainnya.“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujar Roby di Jakarta, Kamis.Menurut Roby, MW dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP, terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.“Kita kenakan Pasal 187, 188, 359 KUHP,” kata Roby.Baca juga: Terungkapnya Penyebab 22 Korban Tewas dalam Kebakaran Terra DroneIa menambahkan, ancaman pidana bagi tersangka berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.Musibah kebakaran di ruko Terra Drone Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa , menewaskan 22 orang.Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, memastikan seluruh korban telah selesai direkonsiliasi dan berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polri.Biro Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Rodokpol) Pusdokkes Polri mengungkapkan bahwa penyebab utama kematian para korban adalah paparan karbon monoksida (CO).Kabid Yan Dokpol Pusdokkes Polri, Kombes Pol Ahmad Fauzi, menjelaskan:“Berdasarkan pemeriksaan, baik luar maupun laboratorium, kami bisa mengambil kesimpulan bahwa adanya kematian disebabkan karena menghirup udara CO.”Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr. Martinus Ginting mengatakan CO berbahaya karena mengikat hemoglobin lebih kuat daripada oksigen.“CO itu mengikat hemoglobin dalam darah jauh lebih kuat daripada oksigen… sehingga menghalangi sel darah merah mengangkut oksigen ke organ vital,” jelasnya.Kondisi tersebut dapat menyebabkan kerusakan organ, gangguan jantung, gangguan neurologis, hingga kematian.Baca juga: Usai Kebakaran Terra Drone, Pemprov DKI Segera “Razia” SLF Seluruh Gedung di JakartaPihak Terra Drone Indonesia memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan santunan sesuai aturan yang berlaku.
(prf/ega)
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka
2026-01-12 04:33:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:03
| 2026-01-12 05:51
| 2026-01-12 05:23
| 2026-01-12 03:51










































