Melihat Respons Kapolri hingga Menteri-menteri Usai MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil

2026-01-12 07:14:56
Melihat Respons Kapolri hingga Menteri-menteri Usai MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil
JAKARTA, - Menteri-menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ramai-ramai angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menduduki jabatan sipil.Berdasarkan putusan yang diketok MK pada Kamis lalu, MK mengatur bahwa polisi mesti pensiun atau mundur dari Korps Bhayangkara untuk dapat menduduki jabatan sipil.Satu pekan berselang, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mematuhi putusan MK, sebagian dari mereka mengeklaim masih menunggu kajian atas putusan yang semestinya bersifat final dan mengikat.Baca juga: Utak-atik Tafsir Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Bukankah Seharusnya Final and Binding?Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut masih akan menunggu kajian mendalam dari tim kelompok kerja (pokja) yang baru dibentuk sebelum menindaklanjuti putusan MK tersebut.Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan.“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif yang Isi Jabatan SipilMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga masih menunggu kajian dari sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti putusan MK."Setelah ada putusan MK nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari kementerian hukum, apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti," kata Bahlil, Kamis .Bahlil menyebutkan, saat ini ada polisi aktif yang menjabat di Kementerian ESDM, yakni Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Yudhiawan Wibisono.Baca juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Non-Polri, Bahlil Tunggu Kemendagri-PANRBIa mengeklaim, aparat polisi yang bekerja di kementeriannya berkinerja dengan baik."Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," kata dia.Sementara Kapolri dan Bahlil masih menunggu kajian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas punya tafsir tersendiri terkait nasib polisi aktif yang duduki jabatan sipil seusai adanya putusan MK.Menurut dia, putusan itu tidak berlaku surut sehingga seluruh pejabat Polri yang telanjur menjabat sebelum putusan tersebut dikeluarkan, tidak wajib mengundurkan diri."Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Menkum Sebut Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur meski Ada Putusan MKKendati demikian, ia menilai, pejabat Polri tetap dapat mundur dari jabatan sipil apabila mereka ditarik oleh Korps Bhayangkara.


(prf/ega)