Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

2026-01-11 22:46:41
Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
JAKARTA, - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 hanya bisa dibatalkan oleh tiga pihak.Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.Adapun pihak pertama yang bisa membatalkan Perpol 20/2025 adalah Polri itu sendiri."Kan bisa Polri itu melihat evaluasi, ya udah dicabut sama dia, boleh, misal gitu, iya kan. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang udah neken," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu , dikutip dari Kompas TV.Baca juga: Mengapa Perpol 10/2025 Tetap Harus Dihormati Meski Bertentangan dengan Putusan MK?Pihak kedua yang bisa membatalkan Perpol 10/2025 adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA memiliki kewenangan judicial review."Menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kalau ada yang mengatakan 'Ini Perpol bertentangan dengan undang-undang' ehh bawa ke Mahkamah Agung aja," ujar Jimly.Menurut Jimly, ada kesalahan dalam Perpol tersebut di bagian menimbang dan mengingat. Sebab dalam bagian menimbang dan mengingat Perpol itu, tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025."(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," ujar Jimly."Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh 'Ohh ini bertentangan dengan putusan MK' ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan," sambungnya menegaskan.Baca juga: Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MKSedangkan pihak terakhir yang bisa membatalkan Perpol yang mengatur polisi bisa menjabat di 17 kementerian/lembaga adalah Presiden."Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis," kata Jimly.KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi PolriDiketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis , daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.Baca juga: Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:


(prf/ega)