Eks Sopir Curi Ratusan Gram Emas Sebelum Bakar Rumah Hakim PN Medan

2026-02-05 06:50:54
Eks Sopir Curi Ratusan Gram Emas Sebelum Bakar Rumah Hakim PN Medan
Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yang menjadi dalang pembakaran rumah Khamozaro. Selain membakar rumah korban, Fahrul juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro dari dalam kamar."Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).Calvijn menyebut yang dicuri Fahrul dari rumah Khamozaro hanya perhiasan saja. Calvijn belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.Namun barang-bukti perhiasan yang disita polisi sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta yang diduga dari hasil penjualan emas."Sejauh ini hanya perhiasan saja (dicuri), karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuman 15 menit," sebutnya.Calvijn menjelaskan bahwa pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sebelumnya sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut.Simak selengkapnya di sini.Simak juga Video: Porter Lion Air Curi Emas dari Koper Penumpang, Korban Histeris[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 04:38