Kemenhut Siapkan 4 Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon

2026-01-12 03:40:13
Kemenhut Siapkan 4 Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon
– Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.Empat aturan itu mencakup revisi Permen No 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, revisi Permen No 8/2021 tentang zonasi dan pengelolaan hutan lindung serta produksi, revisi Permen No 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, dan satu peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.“Kita juga sedang menyusun peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi,” kata Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Selasa .Baca juga: RI Punya Potensi Perdagangan Karbon Rp 41,7 Triliun Pertahun, Brasil Berminat BeliRohmat menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting bagi sektor kehutanan.Aturan ini menegaskan peran strategis Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.Perpres tersebut juga memastikan agar manfaat dari perdagangan karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberi keuntungan langsung bagi masyarakat.“Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan,” ujar Rohmat.Baca juga: RI Buka Peluang Perdagangan Karbon di COP30 BrasilKementerian Kehutanan mencatat capaian penting pada Oktober 2025 melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA).Kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan penguatan posisi Indonesia dalam pasar karbon global.


(prf/ega)