Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Eks Dirut ASDM Ira Puspadewi

2026-01-12 04:43:37
Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Eks Dirut ASDM Ira Puspadewi
JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Ira Puspadewi sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.Baca juga: Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis Bui hingga Prabowo Beri Rehabilitasi"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa ."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.Sebagai informasi, Ira divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara meski terbukti tidak menikmati uang korupsi, pada Kamis ,Sementara, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Baca juga: KPK: Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Jadi Preseden Buruk Pemberantasan KorupsiLantas, apa arti rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi? Berikut penjelasannya: Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.Baca juga: Ira Puspadewi dkk Dapat Rehabilitasi, KPK: Kita Tak Bisa IntervensiRehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Adapun, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.Baca juga: Menko Yusril Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Sesuai Aturan/ADHYASTA DIRGANTARA Seskab Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Prasetyo Hadi saat mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa . Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan, langkah rehabilitasi yang diambil Prabowo akan memulihkan hak serta martabat para terpidana."Sebagai terpidana, dengan adanya rehabilitasi maka mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelas Aan saat dihubungi, Selasa malam.Baca juga: Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDPAan menilai, keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi mengindikasikan bahwa Ira dan dua terpidana lainnya sebelumnya telah melalui proses peradilan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang tepat atau keliru menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Menurutnya, rehabilitasi tersebut otomatis menghapus status terpidana Ira, Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi.“Dengan adanya rehabilitasi maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan.


(prf/ega)